![]() |
| Ilustrasi |
Berikut adalah artikel lengkap tentang hukum shalat berjamaah yang tidak merapatkan shaf, lengkap dengan dalil, pendapat ulama, dan fakta berdasarkan sumber-sumber otoritatif dalam Islam.
Hukum Shalat Berjamaah yang Tidak Merapatkan Shaf: Tinjauan Syariat dan Pendapat Ulama
Pendahuluan
Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan bagi laki-laki baligh dan mukallaf, sebagian ulama menyatakan hukumnya wajib. Salah satu adab penting dalam shalat berjamaah adalah merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan jamaah yang tidak merapatkan shaf. Artikel ini akan membahas hukum dan konsekuensi dari tidak merapatkan shaf dalam shalat berjamaah menurut dalil syar'i dan pandangan para ulama.
I. Perintah Merapatkan dan Meluruskan Shaf dalam Hadis
Terdapat banyak hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Berikut beberapa di antaranya:
1. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
"Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku."
(HR. Bukhari no. 725 dan Muslim no. 421)
2. Hadis dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu:
"Luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih."
(HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa perintah meluruskan dan merapatkan shaf bukan sekadar adab, tetapi perintah yang berkonsekuensi serius, termasuk kemungkinan perselisihan hati antar jamaah.
II. Pandangan Ulama tentang Hukum Merapatkan Shaf
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meluruskan dan merapatkan shaf. Berikut adalah ringkasan pandangan empat mazhab besar:
1. Mazhab Hanafi
Meluruskan dan merapatkan shaf sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
Tidak memengaruhi keabsahan shalat, tapi meninggalkannya menunjukkan kekurangan dalam pelaksanaan sunnah jamaah.
2. Mazhab Maliki
Merapatkan shaf adalah sunnah, dan tidak berdampak pada sah atau tidaknya shalat.
Namun tetap dianjurkan untuk menjaga kesempurnaan ibadah.
3. Mazhab Syafi’i
Meluruskan dan merapatkan shaf termasuk sunnah muakkadah dalam shalat berjamaah.
Jika shaf tidak dirapatkan, shalat tetap sah, namun jamaah telah meninggalkan keutamaan yang besar.
4. Mazhab Hanbali
Merapatkan shaf adalah wajib menurut sebagian pendapat dalam mazhab ini.
Hal ini didasarkan pada ancaman dalam hadis bagi yang tidak melakukannya.
Namun pendapat lainnya menyatakan hukumnya sunnah muakkadah, dan shalat tetap sah jika shaf tidak dirapatkan.
III. Konsekuensi Tidak Merapatkan Shaf
Tertinggal dari Kesempurnaan Pahala
Meninggalkan perintah merapatkan shaf berarti kehilangan pahala yang besar karena tidak mengikuti perintah Nabi.
Ancaman Perselisihan Hati
Hadis Nabi menunjukkan bahwa tidak meluruskan shaf bisa menyebabkan perpecahan dan kebencian di antara kaum Muslimin.
Menjadi Celah Masuknya Setan
Dalam hadis dari Abu Dawud, Nabi bersabda:
"Tutuplah celah-celah (antara shaf), karena setan masuk dari celah itu seperti anak kambing."
(HR. Abu Dawud no. 666)Gangguan Konsentrasi dalam Shalat
Shaf yang renggang dapat menimbulkan gangguan konsentrasi karena jamaah merasa tidak nyaman dengan jarak yang tidak merata.
IV. Praktik Kontemporer: Dampak Sosial dan Budaya
Setelah Pandemi COVID-19
Banyak masjid memberlakukan aturan jaga jarak saat shalat berjamaah demi kesehatan.
Ulama sepakat bahwa kondisi darurat dapat menangguhkan sebagian sunnah atau kewajiban, termasuk merapatkan shaf.
Kebiasaan atau Ketidaktahuan
Di beberapa tempat, renggangnya shaf bukan karena alasan syar’i, tetapi karena ketidaktahuan atau kurangnya kesadaran jamaah.
Maka edukasi dan pengingat dari imam dan pengurus masjid sangat penting.
V. Kesimpulan dan Anjuran
Kesimpulan:
Merapatkan dan meluruskan shaf adalah perintah Nabi SAW yang ditekankan dalam banyak hadis sahih.
Mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunnah muakkadah, namun mazhab Hanbali cenderung menganggapnya wajib.
Tidak merapatkan shaf tidak membatalkan shalat, namun merupakan penyimpangan dari tuntunan Nabi yang dapat berdampak sosial dan spiritual.
Anjuran:
Setiap muslim hendaknya menjaga adab dan sunnah dalam shalat berjamaah, termasuk merapatkan dan meluruskan shaf.
Imam masjid perlu mengingatkan jamaah secara rutin.
Perlu dilakukan edukasi di lingkungan masjid, agar masyarakat memahami pentingnya tata cara berjamaah sesuai sunnah.
Referensi
Sahih Bukhari dan Sahih Muslim – Kitab Shalat
Sunan Abu Dawud, Hadis no. 666
Fiqh Empat Mazhab – Abdul Rahman Al-Jaziri
Al-Mughni – Ibn Qudamah
Syarh Nawawi 'ala Muslim – Imam Nawawi
Fatwa Lajnah Da’imah (Arab Saudi) tentang shaf dan jarak saat pandemi
Majmu’ Fatawa Ibn Baz dan Ibn Utsaimin
Jika kamu membutuhkan versi PDF atau ringkasan untuk khutbah Jumat atau kajian, saya bisa bantu siapkan.
