Pendapat Ulama Mengenai Hukum Tertidur Saat Khutbah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum tertidur saat khutbah:
- Mayoritas Ulama (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah): Mereka berpendapat bahwa tertidur saat khutbah tidak membatalkan shalat Jumat. Dasar dari pendapat ini adalah karena tidur adalah kondisi alami manusia dan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan shalat. Mereka menekankan pentingnya berusaha untuk tetap terjaga dan mendengarkan khutbah sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah. Pendapat ini didukung oleh berbagai kitab fiqih dari masing-masing mazhab. Sebagai contoh, dalam kitab Al-Mabsuth karya Imam Sarakhsi (Hanafiyah) dan Al-Umm karya Imam Syafi'i (Syafi'iyah) dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan shalat tanpa menyebutkan tidur sebagai pembatalnya secara mutlak dalam konteks khutbah.
- Sebagian Ulama Malikiyah: Sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa jika seseorang tertidur pulas hingga tidak menyadari apa yang terjadi di sekitarnya selama khutbah, maka ia kehilangan keutamaan mendengarkan khutbah tersebut. Meskipun demikian, tidurnya tidak membatalkan shalatnya. Pandangan ini dapat ditemukan dalam beberapa syarah kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik.
- Pendapat yang Lebih Ketat: Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa jika seseorang tertidur saat khutbah hingga kehilangan kesadaran, maka ia kehilangan keutamaan Jumat secara keseluruhan. Namun, pendapat ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat yang tidak secara eksplisit menyebutkan tidur sebagai penghalang sahnya ibadah Jumat.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa tertidur saat khutbah tidak membatalkan shalat Jumat. Akan tetapi, mendengarkan khutbah tetap merupakan bagian penting dan sangat dianjurkan dalam ibadah Jumat, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang menganjurkan untuk diam dan memperhatikan khutbah.
Adab Saat Merasa Mengantuk Ketika Khutbah
- Berusaha untuk Tetap Terjaga
Mengambil posisi duduk yang lebih tegak, mencubit kecil diri sendiri, atau sekadar mengubah posisi duduk dapat membantu mengusir rasa kantuk. - Menghindari Hal-Hal yang Memicu Kantuk
Sebisa mungkin, hindari makan terlalu kenyang sebelum shalat Jumat atau melakukan aktivitas berat yang dapat menyebabkan kelelahan berlebihan. - Berpindah Tempat Jika Sangat Mengganggu
Jika rasa kantuk tidak tertahankan dan dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan orang lain, diperbolehkan untuk berpindah tempat ke posisi yang lebih nyaman atau sedikit menjauh. - Mendengarkan dengan Seksama Sebisa Mungkin
Meskipun sempat tertidur, usahakan untuk kembali fokus dan mendengarkan sisa khutbah dengan baik.
Kesimpulan
Mayoritas ulama berpandangan bahwa tertidur saat khutbah tidak membatalkan shalat Jumat, meskipun mendengarkan khutbah adalah bagian yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk berusaha semaksimal mungkin agar tetap terjaga dan menyimak khutbah dengan khusyuk. Memahami adab-adab terkait kondisi mengantuk saat khutbah serta merujuk pada pendapat-pendapat ulama yang muktabar dapat membantu kita meraih keberkahan yang optimal dari ibadah Jumat.